Mobil Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Dibakar, Gubernur Sutarmidji Meradang
Kami duga dibakar oleh oknum tertentu, karena sempat berdebat dengan oknum tertentu, datang ke lokasi katanya mau membeli kayu
Beri menjelaskan, saat itu pihaknya sedang memeriksa aktivitas illegal logging dan menemukan tumpukan kayu diduga hasil illegal logging tersebut. Namun tiba-tiba mobil yang sedang diparkir di pingir jalan terbakar.
"Kami duga dibakar oleh oknum tertentu, karena sempat berdebat dengan oknum tertentu, datang ke lokasi katanya mau membeli kayu. Tapi setelah itu, dia pergi dan tiba-tiba mobil kami terbakar. Memang kami tidak melihat dan kami duga mobil kami dibakar," ungkapnya.
Beri juga menduga, praktik illegal logging yang ditemukan itu melibatkan seorang oknum aparat. Sebab, pada saat menemukan aktivitas illegal logging tersebut, pekerjanya ada menyebutkan nama seorang oknum aparat.
"Kami langsung hubungi yang bersangkutan untuk datang ke lokasi tumpukan kayu, dan kemudian diduga oknum aparat itu datang. Tapi dia mengaku hanya pembeli dan meminta agar kayu tidak ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas illegal logging kayu itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan jenis kayu meranti dan kayu jelutung, yang merupakan jenis kayu dilindungi.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan kasus terbakarnya mobil dinas KPH ke pihak kepolisian.
"Kami duga mobil kami itu terbakar karena dibakar oleh oknum tertentu, yang terlibat dalam aktivitas illegal logging, yang kami temukan di lapangan yaitu antara Desa Nanga Awen dan Desa Sibau, Kecamatan Putussibau Utara," ujarnya.
Mardiansyah berkeyakinan bahwa, bahwa mobil terbakar adalah memang sengaja dibakar. Karena melaksanakan patroli ketempat aktivitas illegal logging, petugas pun sempat cekcok dengan oknum tersebut. "Diharapkan ditindak dengan tegas," ungkapnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando menjelaskan, kalau pihaknya akan menyelidiki peristiwa tersebut, baik mobil terbakar maupun praktik illegal logging di Putussibau Utara.
"Segera kami melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan saksi-saksi termasuk juga kepemilikan kayu dan aktivitas illegal logging," ujarnya kepada wartawan.
Rando menyatakan, barang bukti kayu hasil illegal logging ditemukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Utara di Desa Nanga Awen pada Sabtu 13 Februari 2021, sudah mulai diamankan ke Polres Kapuas Hulu.
"Kita amankan barang bukti tersebut, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, dan sejumlah saksi-saksi juga sedang diminta keterangan, demi kelanjutan hukum selanjutnya," ujarnya.
Kemudian, jelas Rando pihaknya juga masih mencari data terkait terbakarnya mobil dinas KPH. Di mana sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Untuk saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah mobil KPH kemarin itu dibakar atau tidak," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan kalau kasus ini ditangani oleh Polres Kapuas Hulu. "Masih diselidiki oleh Polres Kapuas Hulu. Sementara masih Polres Kapuas Hulu," ujarnya.
Dari penyelidikan ini nantinya diharapkan bisa ditemukan saksi pada saat kejadian. "Kita berharap menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa kebakaran ini, sehingga memudahkan prosesnya," ungkapnya.