Mobil Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Dibakar, Gubernur Sutarmidji Meradang
Kami duga dibakar oleh oknum tertentu, karena sempat berdebat dengan oknum tertentu, datang ke lokasi katanya mau membeli kayu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasus pembakaran mobil dinas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Lintas Utara memantik keprihatinan publik, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidi.
Pembakaran diduga dilakukan oknum aparat di Desa Nanga Awen, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 13 Februari 2021.
Peristiwa itu terjadi saat petugas KPH sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah lintas utara Kapuas Hulu dan menemukan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar.
Sutarmidji meminta siapapun yang terlibat pembakaran itu agar ditindak tegas.
Baca juga: Mobil Dinas KPH Kapuas Hulu Dibakar, Gubernur Sutarmidji: Pelaku Ingin Berkuasa Lebih Dari Negara
“Saya minta ini ditindak tegas, bekingnya siapapun tindak juga. Kita juga minta back up dari Kementerian Kehutanan karena Kapuas Hulu ada kawasan paru-paru dunia,” ujarnya di Pendopo Kantor Gubernur Kalbar, Minggu 14 Februari 2021.
Apalagi pelakunya juga terlibat dalam merusak hutan lindung, karena untuk membesarkan pohon itu butuh waktu lama.
“Mereka ingin berkuasa lebih dari negara, ini yang tidak betul. Cara seperti itu tidak baik. Kalau mau usaha bisa melakukan izin, tidak main bakar saja, emang siapa dia,” tegas Sutarmidji.
Sampai saat ini penanganan kasus tersebut sudah diserahkan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Bahkan Sutarmidji meminta agar orang yang terlibat kasus itu agar dipecat saja dari pekerjaannya.
“Kalau saya atasannya tidak hanya sanksi, tapi saya pecat saja. Itu sudah termasuk kriminal berat,” ujarnya.
Sutarmidji mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar sudah melakukan kordinasi dengan pusat untuk melakukan penyelidikan. Oleh karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga akan turun tangan dalam kasus ini.
“Kalau perusakan hutan, (penanganannya) juga melibatkan Gakkum dari KLHK. Saya sudah minta mereka menindak secepatnya. Kalau perlu tarik ke Jakarta kasus ini,” ujarnya.
Sutarmidji mengatakan perusakan lingkungan di Kapuas Hulu sudah terbilang parah, mulai dari pembalakan liar hingga aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan ekskavator. “Kalau hanya dibiarkan menjadi penonton susahlah,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani membenarkan adanya pembakaran mobil KPH di Kapuas Hulu.
Baca juga: Mobil Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Dibakar Saat Patroli
Ia mengungkapkan kalau tumpukan kayu di pinggir jalan yang diduga hasil illegal logging yang ditemukan petugas KPH, sudah diamankan oleh Polres Kapuas Hulu.
“Kayu-kayu sudah kita ambil dan diamankan di Polres. Kemudian saya minta kepada KKPH untuk membuat dua laporan,” ujar Adi Yani kepada Tribun Pontianak, Minggu 14 Februari 2021.
Adapun dua laporan itu, satunya terkait illegal logging dan laporan satunya terkait pembakaran mobil.
Selain itu, kejadian tersebut sudah ia laporkan kepada Gubernur Kalbar, Dirjen dan Menteri LHK.
“Jadi nanti kami akan tindaklanjuti apakah prosesnya ini di Polres apa di kami, artinya memproses ini ke Gakkum, apakah di Pontianak atau ke Jakarta,” ujarnya.
Adi Yani mengatakan kasus ini akan dituntaskan. Bahkan dirinya meminta bantuan dari para awak media untuk ikut memviralkan kejadian tersebut.
“Kami juga minta tolong dukungan dari teman-teman media, untuk memviralkan terus, karena biar ini selesai. Bahkan beberapa bulan yang lalu kami menangkap juga dan masih dalam proses. Mudah-mudahan kawan-kawan media mendukung juga,” ungkapnya.
Ia mengatakan terhadap kejadian ini sudah dilakukan komunikasi dengan pusat melalui Dirjen KLHK.
Rencananya dari provinsi juga akan menurunkan bantuan bersama Gakkum KLHK ke lapangan untuk menindaklanjuti kejadian ini.
“Bantuan dari kami juga terbatas dari SDM personel maupun pembiayaan. Agar proses ini tidak terhambat kami meminta bantuan Gakkum untuk ikut terlibat, baik itu personel, SDM maupun pembiayaan,” ujarnya.
Adi Yani mengatakan kordinasi tersebut sudah mendapat dukungan secara lisan dari Dirjen yang berkomunikasi langsung dengan dirinya.
“Pak Gubernur minta barang semua disita, kemudian cukongnya dicari sampai dapat. Ini pesan Pak Gubernur terkait dua hal yakni barang bukti semuanya diambil kemudian cukongnya dicari sampai tuntas, sampai dapat. Jadi mencari itu juga berdasarkan barang bukti dan saksi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan kawasan hutan adalah kewenangan DLH Provinsi Kalbar dan Kementerian LHK dengan pembagian tugas. Untuk areal kawasan hutan lindung itu menjadi kewenangan kementerian. Sedangkan di luar kawasan hutan lindung oleh provinsi.
Namun ada pula areal-areal kawasan hutan yang sudah ada konsesinya, yang tentunya pengawasan dilakukan oleh pemegang izin.
“Sebenarnya terkait hal tersebut tuntas semua, kadangkala kami untuk patroli pengawasan dan tindakan, kami selalu minta dukungan dari pihak TNI-Polri untuk bekerja bersama-sama,” katanya.
Diduga Sengaja Dibakar
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara Beri Hutasoit mengungkapkan, mobil dinas yang terbakar adalah mobil untuk melakukan patroli terhadap aktivitas illegal logging di daerah Kecamatan Putussibau Utara.
Mobil itu diduga sengaja dibakar oleh seorang oknum tertentu. "Mobil dinas diparkir di tepi jalan raya Lintas Utara, Desa Nanga Awen, Kecamatan Putussibau Utara. Sementara kami sedang melakukan patroli aktivitas illegal logging kayu. Kemudian, mendengar tiba-tiba mobil dinas yang kami pakai terbakar," katanya saat dikonfirmasi.
Beri menjelaskan, saat itu pihaknya sedang memeriksa aktivitas illegal logging dan menemukan tumpukan kayu diduga hasil illegal logging tersebut. Namun tiba-tiba mobil yang sedang diparkir di pingir jalan terbakar.
"Kami duga dibakar oleh oknum tertentu, karena sempat berdebat dengan oknum tertentu, datang ke lokasi katanya mau membeli kayu. Tapi setelah itu, dia pergi dan tiba-tiba mobil kami terbakar. Memang kami tidak melihat dan kami duga mobil kami dibakar," ungkapnya.
Beri juga menduga, praktik illegal logging yang ditemukan itu melibatkan seorang oknum aparat. Sebab, pada saat menemukan aktivitas illegal logging tersebut, pekerjanya ada menyebutkan nama seorang oknum aparat.
"Kami langsung hubungi yang bersangkutan untuk datang ke lokasi tumpukan kayu, dan kemudian diduga oknum aparat itu datang. Tapi dia mengaku hanya pembeli dan meminta agar kayu tidak ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas illegal logging kayu itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan jenis kayu meranti dan kayu jelutung, yang merupakan jenis kayu dilindungi.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan kasus terbakarnya mobil dinas KPH ke pihak kepolisian.
"Kami duga mobil kami itu terbakar karena dibakar oleh oknum tertentu, yang terlibat dalam aktivitas illegal logging, yang kami temukan di lapangan yaitu antara Desa Nanga Awen dan Desa Sibau, Kecamatan Putussibau Utara," ujarnya.
Mardiansyah berkeyakinan bahwa, bahwa mobil terbakar adalah memang sengaja dibakar. Karena melaksanakan patroli ketempat aktivitas illegal logging, petugas pun sempat cekcok dengan oknum tersebut. "Diharapkan ditindak dengan tegas," ungkapnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando menjelaskan, kalau pihaknya akan menyelidiki peristiwa tersebut, baik mobil terbakar maupun praktik illegal logging di Putussibau Utara.
"Segera kami melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan saksi-saksi termasuk juga kepemilikan kayu dan aktivitas illegal logging," ujarnya kepada wartawan.
Rando menyatakan, barang bukti kayu hasil illegal logging ditemukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Kapuas Hulu Utara di Desa Nanga Awen pada Sabtu 13 Februari 2021, sudah mulai diamankan ke Polres Kapuas Hulu.
"Kita amankan barang bukti tersebut, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, dan sejumlah saksi-saksi juga sedang diminta keterangan, demi kelanjutan hukum selanjutnya," ujarnya.
Kemudian, jelas Rando pihaknya juga masih mencari data terkait terbakarnya mobil dinas KPH. Di mana sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Untuk saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah mobil KPH kemarin itu dibakar atau tidak," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan kalau kasus ini ditangani oleh Polres Kapuas Hulu. "Masih diselidiki oleh Polres Kapuas Hulu. Sementara masih Polres Kapuas Hulu," ujarnya.
Dari penyelidikan ini nantinya diharapkan bisa ditemukan saksi pada saat kejadian. "Kita berharap menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa kebakaran ini, sehingga memudahkan prosesnya," ungkapnya.