Dekan Fakultas Kehutanan Untan Minta Aparat Sikat Habis Bekingan Aktivitas Ilegal Loging Kapuas Hulu
Ia menegaskan dari kejadian saja sangat memalukan di tengah pemerintah dan masyarakat Kalbar berperang melawan pandemi COVID- 19. Namun masih ada juga
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan), Prof H Gusti Hardiansyah menanggapi terkait aktivitas ilegal logging yang masih sering terjadi di Kapuas Hulu.
Cerita illegal logging di Kapuas Hulu (KH)sebagai kabupaten konservasi menjadi heboh gara-gara mobil patroli KPH Kapuas Hulu Utara dibakar saat tim sibuk mengamankan kayu- kayu illegal di dalam hutan.
“Kita tentu sangat marah dan prihatin atas kejadian ini. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal logging tersebut. Harus kita tangkap dan tuntaskan oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 14 Februari 2021.
Ia menegaskan dari kejadian saja sangat memalukan di tengah pemerintah dan masyarakat Kalbar berperang melawan pandemi COVID- 19. Namun masih ada juga oknum-oknum yang mencari kesempatan demi keuntungan pribadi atau golongannya.
Baca juga: Founder Suara Konservasi Kalbar: Gakkum Illegal Logging Perlu Pendalaman yang Terstruktur
Lanjutnya mengatakan bahwa berdasarkan Penegakan hukum (Gakkum) UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah tidak bisa ditawar lagi.
“Tidak hanya di Kapuas Hulu, tapi juga di wilayah lain di provinsi Kalbar siapapun harus di sikat habis apalagi jika ada dibacking oknum aparat. Ujung-ujungnya masyarakat kecil yang selalu jadi korban,” ungkapnya.
Solusi terpenting atas kejadian ini supaya tidak berulang, dikatakannta harus ada skematik community logging yang terbina lewat Perhutanan Sosial seperti yang termuat pada HTR/Hutan Rakyat; HA/Hutan Adat; HD/Hutan Desa.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV Sebut Selalu Minta KLHK Tegur Perusahaan yang Lakukan Karhutla
Prinsip- prinsi penebangan lestari (RIL/ Reduced Impact Logging dan SVLK/Sertifikasi Verivikasi Legalitas Kayu) wajib ditraining untuk komunitas logging.
“Artinya kita bukan mengedepankan penebangan saja namun aspek mengawal kelestarian lingkungan harus dipraktekkan,” ucapnya.
Misalnya saja dengan menebang 1 pohon yang masa tebangnya (diameter 50 cm up), setelah itu wajib diganti dengan minimal menanam 25 pohon jenis yang sama untuk jangka waktu 25 tahun (jika mati harus disulam).
“Kita tidak bisa hanya Gakkum atau melarang saja, masyarakat sudah cerdas dan perlu diberikan jalan keluar untuk mata pencahariannya,” jelasnya.
Ia juga berterima kasih atas kehadiran KPH di tingkat tapak sebagai ujung tombak pengamanan hutan di Kalbar. (*)