Polsek Singkawang Selatan Sampaikan Imbauan Larangan Pawai Tatung  pada Cap Go Meh 2021

Agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah perayaan Imlek 2572 tahun 2021.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Selatan
Anggota Unit Intelkam Polsek Singkawang Selatan menyambangi tatung dan menyampaikan larangan pawai tatung di Kecamatan Singkawang Selatan dalam rangka Cap Go Meh, Rabu 10 Februari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Unit Intelkam Polsek Singkawang Selatan terus menghimbau para Tatung yang ada di Kecamatan Singkawang Selatan tidak melakukan pawai tatung dalam rangka perayaan Cap Go Meh tahun 2021, Rabu 10 Pebruari 2021 

Penyampaian imbauan itu dilakukan Aipda Yoyok Ristiyono dan Brigpol Primadan dengan mendatangi pengurus tempat ibadah seperti vihara, Pekong , klenteng dan kepada para tatung yang ada di Kecamatan Singkawang Selatan.

Imbauan larangan pawai tatung sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 , tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Barat dan SE Walikota Singkawang Nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran lcorona virus disease 2019 (Covid19) di Kota Singkawang.

Anggota Unit Intelkam Polsek Singkawang Selatan menyambangi tatung dan menyampaikan larangan pawai tatung di Kecamatan Singkawang Selatan dalam rangka Cap Go Meh, Rabu 10 Februari 2021
Anggota Unit Intelkam Polsek Singkawang Selatan menyambangi tatung dan menyampaikan larangan pawai tatung di Kecamatan Singkawang Selatan dalam rangka Cap Go Meh, Rabu 10 Februari 2021 (

Adapun himbauan yang di sampaikan kepada pengurus tempat Ibadah dan Tatung yaitu kepada  Lay Nyan Liong, (54) warga Padang Pasir RT. 16 RW. 04 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Panitia Imlek dan Cap Go Meh Pastikan Tidak Ada Arak-arakan Naga dan Tatung di Mempawah

Kemudian mendatangi Lim Jan Fuk (42) warga  Tanjung Batu Harapan RT. 03 RW. 01 Kelurahan  Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Selanjutnya menyambangi  Tjhai Kui Chiang (39) warga Tanjung Batu Harapan RT. 03 RW. 01, Kelurahan  Sedau, Kecamatan  Singkawang Selatan.

Dan yang terakhir Fendy (30) tahun, warga Tanjung Batu Harapan RT. 03 RW. 01 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Berikut imbauan yang disampaikan:

Pelarangan sementara kegiatan Pawai tatung, cuci jalan, pawai naga, dan sejenisnya yang dapat mengundang keramaian / kerumunan dalam rangka perayaan Cap Go Meh di Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.

Agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah perayaan Imlek 2572 tahun 2021.

Mengatur jumlah pengunjung tempat ibadah pada saat pelaksanaan ibadah agar tidak terjadi kerumunan dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan  Singkawang Selatan.

Pengurus tempat ibadah menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun /hansanitizer
dan Selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan ibadah perayaan imlek 2572 tahun 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved