Cara Cek Tagihan Listrik Gratis Bulan Februari 2021, Simak Cara Hitung Tagihan PLN 2021

Berikut ini cara cek tagihan listrik gratis 2021. Cara untuk cek tagihan listrik melalui PLN Mobile.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Cek Tagihan Listrik Gratis Bulan Februari 2021, Simak Cara Hitung Tagihan PLN 2021. 

1. Lakukan panggilan ke call centre PLN di 123, jangan lupa juga untuk mencantumkan kode area.

Misalnya, Jakarta, berarti telepon ke (021)-123.

2. Kemudian ikuti petunjuk dari operator.

3. Untuk melakukan panggilan ke call centre PLN, dikenakan tarif telepon normal.

4. Cara ini bisa Anda lakukan kapanpun karena call centre PLN siap sedia 24 jam.

4. Cek Tagihan Listrik PLN via SMS 

Selain lewat telepon, Anda juga bisa cek tagihan listrik via SMS.

Ada dua pilihan yang bisa digunakan untuk cara ini.

Pertama cek tagihan pada kurun waktu 1 bulan.

Kedua cek tagihan secara continue.

Artinya, Anda akan berlangganan setiap bulannya untuk mendapat informasi tagihan listrik. Ringkasnya caranya adalah sebagai berikut.

Cara Cek Tagihan Listrik per Bulan:

1. Kirim sms dengan format REK (spasi) No ID Pelanggan, kirim ke 8123.

Misalnya, REK 8990987689 kirim ke 8123.

2. Cara Berlangganan Pemberitahuan Informasi Tagihan Listrik:

Kirim sms dengan format PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Misalnya, PLN ON 987323847361 kirim ke 8123.

3. Cara Berhenti Berlangganan Pemberitahuan Informasi Tagihan Listrik:

Selain mendaftar, Anda juga bisa berhenti berlangganan pemberitahuan tagihan listrik.

Caranya, kirim sms dengan format PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123.

Misalnya, PLN OFF 987323847361 kirim ke 8123.

Catatan:Untuk menikmati fasilitas cek tagihan listrik lewat sms dikenakan biaya sebesar Rp500 (belum termasuk ppn 10%) per sms.

4. Cara Hitung Tagihan PLN 

Meski telah mengenalkan sistem pembayaran yang baru yakni berupa token listrik atau sistem prabayar, kebanyakan pelanggan layanan PLN menganut sistem pembayaran pasca bayar.

Sesuai dengan namanya, sistem pembayaran pasca bayar mengharuskan pelanggan untuk melunasi tagihan listrik sesuai dengan penggunaannya selama satu bulan.

Tentunya, dalam menghitung tagihan PLN, Anda perlu memahami segala perabotan elektrik yang digunakan di dalam rumah.

Dengan mengetahui seluruh daya yang dibutuhkan untuk peralatan elektronik tersebut, barulah Anda dapat memperkirakan tagihan listrik yang harus dibayarkan nantinya.

Golongan listrik yang dipilih juga berpengaruh besar dalam penghitungan tarif listrik yang akan Anda terima.

Umumnya, semakin besar daya listrik yang Anda pasang, semakin besar pula biaya per kWH-nya.

Setelah semua informasi perabotan listrik serta daya yang digunakan Anda miliki, barulah Anda dapat menghitung tagihan listrik.

Jika seluruh daya listrik yang dikonsumsi di rumah per hari adalah 16.500 watt dengan tarif per kWH 1400, maka tagihan listrik yang harus Anda bayarkan nanti adalah: 16.5 X 1400 X 30 hari = 693.000 Rupiah.

Berapa Denda Terlambat Bayar Tagihan Listrik PLN? Simak Rinciannya Berikut Ini

5. Syarat Pendaftaran Layanan PLN 

Pendaftaran langganan layanan PLN dapat Anda lakukan dengan dua cara, konvensional dan online.

Meski memiliki prosedur yang berbeda, kedua cara ini memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda.

Saat ingin mengajukan permohonan langganan layanan PLN, Anda perlu menyiapkan gambar denah dari tempat yang ingin dipasangkan aliran listrik.

Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi KTP sebagai bukti identitas pihak pemohon pengajuan langganan layanan PLN.

Setelah kedua dokumen tersebut telah disiapkan, Anda akan diberikan pilihan mengenai daya listrik yang ingin dipasang.

Semakin tinggi daya listrik yang dipilih, semakin besar pula biaya pemasangannya. Jadi, pilih daya listrik yang sesuai dengan kebutuhan agar pengeluaran Anda juga tidak semakin tinggi.

6. Cara Berhenti Langganan Layanan PLN 

Saat ingin berhenti langganan layanan PLN, Anda perlu membuat surat permohonan untuk pihak PLN.

Melalui surat tersebut, Anda menuliskan penyebab Anda berhenti menggunakan layanan PLN, alamat, data pribadi, dan juga fotokopi KTP.

Jangan lupakan juga untuk melampirkan nomor pelanggan serta peta rumah bersamaan dengan surat permohonan tersebut.

Setelah surat permohonan tersebut diterima, barulah PLN akan mengulasnya untuk menyetujui permohonan tersebut atau tidak.

Selamat mencoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved