Berapa Denda Terlambat Bayar Tagihan Listrik PLN? Simak Rinciannya Berikut Ini

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelanggan listrik PLN akan dikenakan denda jika terlambat membayar tagihan.

Batas pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Untuk membayar tagihan listrik sekarang semakin mudah. Bisa melalui ATM, mobile banking, e-commerce, kantor pos, dan lainnya.

Denda telat bayar listrik akan dikenakan bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar listrik.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017. 

Disebutkan jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Lantas, berapa denda jika terlambat bayar listrik?

Cara Mengikuti Survey Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu, Lengkap dengan Link Survei!

Denda telat bayar listrik PLN

Pelanggan memeriksa meteran listrik PLN. Denda telat bayar listrik dikenakan bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar listrik.

Berikut rincian besaran denda keterlambatan bayar listrik PLN:

- Batas Daya 450 volt ampere (VA) : Rp 3.000 per bulan

- Batas Daya 900 VA : Rp 3.000 per bulan

- Batas Daya 1.300 VA : Rp 5.000 per bulan

- Batas Daya 2.200 VA : Rp 10.000 per bulan

- Batas Daya 3.500-5.500 VA : Rp 50.000 per bulan

- Batas Daya 6.600-14.000 VA : 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved