Cara Cek KTP Pontianak Online Login https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/ Pilih Menu Unduh

Berikut Cara Cek KTP Pontianak Online: 1. Akses link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/. 2. Kemudian pilih menu Unduh/Download pada halaman te

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Seorang warga menunjukan KTP Elektronik, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 22 Januari 2018. 

1. Surat pengantar RT.

2. Melampirkan KK lama(SIAK) dan KK (SIAK)yang ditumpangi.

3. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan.

4. Surat Keterangan Pindah Datang.

5. Mengisi formulir F.1.06/F.1.0.3. ( Penambahan anggota Keluarga)

6. Diproses di TPDK Kecamatan.

3. Penerbitan KK Hilang atau Rusak

1. Surat Pengantar RT

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Melampirkan KK yang rusak.

4. Fc. Dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga ( KTP ).

5. Diproses di TPDK Kecamatan.

4. Pengurangan Anggota Keluarga

1. Surat Pengantar RT

2. Melampirkan KK lama (SIAK)

3. Surat/akta kematian.

4. Surat keterangan pindah.

5. Surat/akta perceraian.

6. Diproses di TPDK Kecamatan

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing

1. Hal-hal yang perlu diketahui

1. SKTT berlaku 1 tahun.

2. Setelah 5 tahun berturut-turut SKTT tersebut diperpanjang baru bisa mengajukan pembuatan KK dan KTP Asing sekaligus karena berkaitan dengan KITAP yang hanya berlaku 1 tahun.

3. KTP Asing masa berlakunya juga 5 tahun karena sudah diprogram dari Pusat.

2. Persyaratan Penerbitan SKTT ( Orang Asing)

1. Foto copy Paspor.

2. Foto copy KITAS (diterbitkan oleh Kantor Imigrasi).

3. Foto copy Surat Lapor diri (SLD) dari Kepolisian.

4. Pas foto warna uk. 2x3. = 2 lbr.

5.Mengisi formulir di Dinas Kependudukan.

6. Diproses di Dinas Kependudukan.

3. Persyaratan Penerbitan KK Sekaligus KTP Orang Asing

1. Foto copy Paspor.

2. Foto copy KITAP yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi.

3. Foto copy Surat Lapor Diri (SLD) dari Kepolisian.

4. Pas foto uk. 2x3 = 2 lbr warna.

5. Foto di tempat perekaman data kependudukan (TPDK) Dinas.

6. Proses pembuatan KK dan KTP di TPDK Dinas.

Pindah Datang Penduduk

1. Pengertian

Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang berhubungan dengan waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

2. Hal-hal yang perlu diketahui

1. Penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk medapatkan keterangan pindah.

2. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah penduduk yang memperhatikan wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah tujuan untuk publikasi Surat Keterangan Pindah Datang.

3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau publikasi KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Pindah Keluar Penduduk

1. Hal-hal yang perlu diketahui

1. Penduduk Kota Pontianak yang keluar dan atau pindah ke daerah lain harus melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat perawatan berdomisili.

2. Penduduk yang pindah keluar dari Kota Pontianak ramah lingkungan tidak melapor kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dikenakan Pembekuan Data Penduduk.

2. Pindah Keluar antar Kab / Kota / Prov, dengan persyaratan:

1. Surat Pengantar RT

2. Mengisi blanko pindah di kelurahan

3. Pas foto warna (terbaru) 2x3 = 2 lbr

4. KK dan KTP asli alamat yang lama ditarik

5. Surat Pindah ditempatkan di TPDK Dinas

3. Pindah Keluar antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, dengan persyaratan:

1. Surat Pengantar RT

2. Mengisi blanko pindah di kelurahan

3. KK dan KTP asli ditarik di Dinas

4. Kartu Keluarga (KK) berada di TPDK Dinas

4. Pindah Keluar antar Kelurahan dalam satu kecamatan, dengan persyaratan:

1. Surat Pengantar RT

2. Mengisi blanko pindah di kelurahan

3. KK dan KTP asli ditarik di TPDK Kecamatan

4. KK di TPDK Kecamatan

5. Pindah Keluar dalam satu Kelurahan, dengan persyaratan:

1. Surat Pengantar RT

2. Mengisi blanko pindah di kelurahan

3. KK dan KTP asli ditarik di TPDK Kecamatan

4, KK di TPDK Kecamatan

Pindah ke Luar Negeri

1. Pengertian

Yang dimaksud pindah keluar Negeri adalah penduduk yang bermaksud tinggal atau menetap diluar negeri atau meninggalkan tanah air selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun baik untuk bekerja, sekolah, mengikuti pendidikan dan latihan dan lain-lain, termasuk Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) yang akan berkerja di Luar Negeri.

2. Hal-hal yang perlu diketahui

1. Penduduk WNI yang pindah keluar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi pelaksana.

2. Berdasarkan laporan yang bersangkutan Instansi pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

3. Penduduk WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di Luar Negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

3. Persyaratan Pembuatan SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri)

1. Surat Pengantar RT.

2. Foto Copy. KK.

3. Foto Copy. KTP

4. Pas foto uk. 3x4 = 2 lbr warna dan terbaru.

5. Mengisi blanko SPPLN ( di Kelurahan )

6. SPPLN diproses di Kelurahan (setelah di ttd pemohon dan Lurah).

7. Dibawa ke Kantor Camat untuk diketahui/ditandatangani Camat.

4. Persyaratan Pembuatan SKPLN (Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri)

1. Membawa berkas SPPLN yang sudah di ttd yang bersangkutan dan Lurah

2. Pas foto uk. 3x4 = 2 lbr berwarna dan terbaru

3. Mengisi blanko SKPLN (di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil )

4. KK dan KTP asli ditarik di Dinas.

5. SKPLN diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

6. SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor.

Pindah Datang dari Luar Negeri

1. Hal-hal yang perlu diketahui

1. WNI yang datang dari Luar Negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangannya.

2. Berdasarkan laporan yang bersangkutan Instansi pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

2. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)

1. Membawa berkas surat pindah dari Dubes RI (Negara Asal yang bersangkutan)

2. Paspor yang bersangkutan.

3. Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)

4. Mengisi formulir isian SKDLN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Proses pembuatan SKDLN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP.

Perekaman KTP Elektronik Dilakukan di Dua Kantor Capil

Penduduk Musiman

1. Pengertian

Penduduk musiman atau sekarang disebut dengan Penduduk Non Permanen adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar Kota Pontianak (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.

2. Hal-hal yang perlu diketahui

1. Setiap Penduduk Non Permanen Wajib Memiliki SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN yang dulu disebut dengan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

2. SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN diberikan kepada setiap WNI yang datang dari luar wilayah Kota Pontianak (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan, yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.

4. SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN harus dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak kedatangan di wilayah setempat.

5. SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, kecuali untuk pelajar dan mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai pendidikan dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi.

6. Setiap penduduk non permanen wajib melaporkan diri dan atau penampung penduduk musiman wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 (dua puluh empat) jam sejak kepindahannya kepada Kelurahan setempat melalui Ketua RT/RW diwilayah tempat tinggalnya.

3. Persyaratan Pembuatan SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN

1. Foto copy KTP yang bersangkutan yang masih berlaku.

2. Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal/domisili.

3. Mengisi formulir pelapor pendatang penduduk musiman (blanko isian di Kelurahan).

4. Surat pernyataan penampung diketahui RT (blanko isian di Kelurahan)

5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Penampung.

6. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (warna).

7. Mengisi formulir permohonan SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN (Blanko isian di Dinas

8. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak).

9. Proses penerbitan SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

4. Manfaat SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON-PERMANEN

1. Sebagai bukti diri penduduk yang datang ke Pontianak tidak bermaksud pindah.

2. Dapat dipergunakan untuk menerima kiriman uang di Bank atas namanya sendiri.

3. Dapat membuka rekening di Bank.

4. Membuat SIM.

5. Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Membuat Kartu Kuning

Selamat mencoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved