Tindak Lanjut Edaran Gubernur, Sambas Tak Gelar Cap Go Meh
"Pemerintah daerah harus tegas mengambil langkah penting mewujudkan ini, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat," sambung Sekda.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Karena masih dalam masa Pandemi Covid-19, Perayaan Cap Go Me tahun 2021, disikapi oleh Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal tersebut telah dikeluarkan surat berkenaan dengan perayaan kegiatan tahunan itu.
Dikemukakan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, melalui Sekretaris Daerah, Fery Madagaskar, Pemda telah menerbitkan surat Bupati Sambas Nomor 400/14/Kesra-A Perihal Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh.
"Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Me untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.
• Sebanyak 358 Siswa Ikut Wisuda Santri di Desa Tambatan, Teluk Keramat
Dijelaskan Sekretaris Daerah, surat yang dikeluarkan Pemda tersebut, sebagai penegasan agar semua komponen masyarakat peduli terhadap pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sambas.
Menurutnya, Pemda Kabupaten Sambas juga terus berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
"Pemda dan semua komponen yang tergabung dalam tim gugus tugas covid 19, berkomitmen melakukan upaya-upaya strategis dalam pengendalian, pencegahan penyebaran covid 19," katanya.
"Pemerintah daerah harus tegas mengambil langkah penting mewujudkan ini, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat," sambung Sekda.
Pada perayaan cap go me 2021 nanti, dituturkan Sekda, mengikuti edaran Gubernur Kalbar, hanya aktifitas ritual keagamaan tertentu saja yang diperkenankan.
Aktifitas perayaan cap go me seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya, tahun ini di larang, demi kebaikan bersama.
"Seluruh camat se-Kabupaten Sambas, FKUB, forum organisasi masyarakat terkait, dan kepala desa, kita harapkan nanti mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan point-point sesuai edaran Gubernur Kalbar dan Surat Bupati nantinya," tutup Sekda. (*)