Polres Sambas Ungkap Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba

Diungkapkan dia, kedua tersangka itu di amankan di Dusun Semparuk Sebangkau, RT 39/RW 12 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka tersangka B 44 tahun warga Semparuk dan juga D 47 tahun warga Singkawang saat diamankan di Mapolres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan mereka kembali mengamankan dua orang tersangka yang mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

Dikatakan dia, sebelumnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar, kami baru saja mengamankan dua orang tersangka B 44 tahun warga Semparuk dan juga D 47 tahun warga Singkawang," ujarnya, Selasa 9 Februari 2021.

Diungkapkan dia, kedua tersangka itu di amankan di Dusun Semparuk Sebangkau, RT 39/RW 12 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Tersandung Kasus Narkoba, Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Diringkus Polisi

"Mereka diamankan pada 7 Februari 2021 sekira pukul 19.00 wib," jelasnya.

Dijelaskan dia, kedua tersangka dilaporkan memang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Sebangkau, Semparuk.

Dan saat diamankan keduanya juga sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di sebuah rumah di Semparuk.

"Menurut laporan masyarakat mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat Dusun Semparuk Sebangkau RT 39 RW 12, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk," katanya.

Tangkap Tersangka Narkoba, Polres Sanggau Sita 33 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi

Karenanya kata kasat, mereka lansung bergerak dan mengamankan dua orang tersangka yang sedang melakukan melakukan jual beli narkoba.

Dari tangan tersangka, diamankan dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,45 gram.

"Selain itu, juga diamankan satu buah bong atau hisap sabu. Satu unit handphone Oppo dan satu unit handphone Samsung dari tangan tersangka," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved