Tangkap Tersangka Narkoba, Polres Sanggau Sita 33 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi

Selanjutnya terhadap tersangka berinisial AK beserta barang bukti, kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Barang bukti Sabu, Uang dan Pil Ekstasi diamankan Polisi, Jumat 5 Februari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap tersangka Penyalahgunan Narkoba berinisial AK (30) warga Jalan Entungun,  Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

"AK berhasil diamankan saat dirinya berada didalam pondoknya pada Selasa 2 Pebruari 2021 sekira pukul 10.50 WIB," ucap Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kasat Res Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring, SH, Jumat 5 Februari 2021.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di Pondok milik tersangka berinisial (AK) yang beralamatkan di Jalan Entungun, Dusun Bungkang, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian sekira pukul 10.50 WIB, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki berinisial AK didalam pondoknya,” lanjut Donny Sembiring.

Nyamar Jadi Pembeli, Kapolsek Sungai Laur Grebek Rumah Penjual Sabu di Ketapang

Donny Sembiring melanjukan, dengan disaksikan oleh warga lainnya yang berada di sekitar lokasi penangkapan, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil menemukan barang bukti berupa 33 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 5 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Pink bergambar S.

Tersangka narkoba diamankan Polres Sanggau, Jumat 5 Februari 2021
Tersangka narkoba diamankan Polres Sanggau, Jumat 5 Februari 2021 

“Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas Kepolisian di dalam kotak warna hitam yang disimpan didalam koper warna hitam yang didalam kamar milik terduga pelaku pada saat penangkapan kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika,” ujar Donny Sembiring.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di antaranya 33  paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan lima butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Pink bergambar S, satu kotak warna hitam, satu bundel Plastik bening berklip, satu korek api gas warna hijau, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit Hp Merk Nokia Model TA-1034 warna Hitam, satu koper warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.550.000.

“Selanjutnya terhadap tersangka berinisial AK beserta barang bukti, kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Donny Sembiring.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved