Warga Keluhkan Pembuatan SKT Dikenakan Tarif, Inspektorat Benarkan Adanya Laporan Pungli

Selain itu Heri menilai, apa yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta terkesan mempersulit pelayanan lantaran adanya tarif pembuatan SKT yang dinila

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ketapang Wiwiek Maryan saat ditemui di ruang kerjanya. 

Menurut Wiwiek pihaknya telah menindaklanjuti awal laporan dengan melakukan verifikaai laporan diantaranya mengecek administrasi seperti identitas pelapor, objek yang dilaporkan dan bukti awal.

Pimpin Sertijab Kapolsek Tumbang Titi, Ini Yang Disampaikan Kapolres Ketapang Wuryantono

"Dari hasil verifikasi kita naikkan ke inspektur dan kemudian didisposisi ke tim mana yang menangani. Setau kamu juga sudah ada dilakukan pemanggilan terhadap Lurah oleh pihak Kecamatan dan dilakukan berita acara," ujarnya.

Dari hasil berita acara yang dilakukan oleh pihak Kecamatan, lanjut Wiwiek, ada dua poin yang didapat. Yang pertama, yang bersangkutan tidak mengaku melakukan Pungli dan yang kedua ada pernyataan bahwa pungutan yang diambil atas dasar kesepakatan bersama.

"Jadi untuk penanganan laporan ini sudah disampaikan ke tim saber Pungli dan proses lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke tim saber. Yang pasti kalau secara aturan tidak diperboleh memungut biaya," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved