Warga Keluhkan Pembuatan SKT Dikenakan Tarif, Inspektorat Benarkan Adanya Laporan Pungli
Selain itu Heri menilai, apa yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta terkesan mempersulit pelayanan lantaran adanya tarif pembuatan SKT yang dinila
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejumlah warga di Kelurahan Muliakerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum aparatur Kelurahan Muliakerta mengenai pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah setempat.
Satu diantara warga yang mengeluhkan hal tersebut yakni Heri Iskandar.
Warga Kelurahan Muliakerta ini mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penentuan tarif tersebut.
Pasalnya menurut Heri dalam hal pengurusan SKT ini tidak ada aturan yang menyebut pengenaan tarif.
"Hal ini menjadi tidak sejalan dengan harapan Bupati Ketapang pada saat evaluasi pelayanan publik bulan desember tahun lalu, yang pernah meminta semua jajaran melakukan pelayanan publik dengan baik," kata Heri, Senin 8 Januari 2021.
Selain itu Heri menilai, apa yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta terkesan mempersulit pelayanan lantaran adanya tarif pembuatan SKT yang dinilai tidak sesuai aturan.
• Polres Ketapang Jaring 59 Orang dan 45 Unit Sepeda Motor yang Diduga Terlibat Aksi Balap Liar
Bahkan diakuinya, sejumlah warga terpaksa menunda melakukan kepengurusan SKT ini karena terkendala oleh biaya yang ditentukan.
"Sebab tidak semua masyarakat memiliki biaya. Bayangkan satu SKT tarifnya sampai Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta lebih. Sedangkan dasar aturannya misalkan Perda atau Perbup setahu saya tidak ada, ini bisa dikategorikan pungli," ujarnya.
Apa yang dikatakan Heri tadi, bukannya tak beralasan. Sebab, dugaan Pungli ini dialami dirinya sendiri saat mengurus SKT pada pertengahan bulan November 2020 lalu, yang mana pihaknya dimintai tarif sebagaimana yang telah ia ceritakan.
"Pada pada awal bulan Desember 2020 lalu saya kembali mengurus pemecahan SKT malah tidak dilayani dan berkas yang saya masukan malah mau dikembalikan tanpa alasan yang jelas, ini sudah tidak benar," terangnya.
Untuk itu, Heri berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang enggan mengurus SKT karena adanya penentuan tarif yang dinilai memberatkan.
• Kapolres Ketapang Gelar Silaturahmi dengan Para Tokoh di Tumbang Titi, Ini Yang Disampaikan
Lebih lanjut, diharapkan juga dengan ditindaklanjutinya kejadian ini oleh pihak berwenang, maka dapat menjadi shock therapy bagi aparatur kelurahan lainnya di Kabupaten Ketapang.
"Jangan sampai kebijakan sepihak membuat rugi masyarakat. Karena ini sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum yakni pungli," tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sekretaris Inspektorat Wiwiek Maryan membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan Pungli pembuatan SKT yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta.
"Memang ada laporan masuk ke kami dari masyarakat soal dugaan Pungli ini di akhir tahun kemarin," kata Wiwiek saat ditemui diruang kerjanya, Senin 8 Januari 2021.