Sejumlah Daerah Ini Akan Diterapkan PPKM Skala Mikro, Apa Itu PPKM dan Apa Saja Aturannya ?
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah daerah akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro pada 9 Februari 2021 mendatang,
PPKM skala mikro akan mulai berlaku pada 9 hingga 22 Februari 2021.
Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
• Prediksi Bloomberg Indonesia Butuh 10 Tahun Lagi Mengakhiri Pandemi Covid-19, Jokowi Ingin 1,5 Tahun
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.
Wilayah mana saja yang akan diberlakukan PPKM mikro?
Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi.
• Harisson Sebut Kota Pontianak Potensi Jatuh Kembali ke Zona Merah Covid-19
Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.
Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
1. Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.
Data covid19.go.id, Senin 8 Februari , menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
2. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Depok
Kota Bekasi
Bandung Raya
Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.
3. Provinsi Banten