SEGERA AMBIL Rp 2,4 Juta di BRI Terdekat, Pencairan BLT UMKM Diperpanjang Cek eform.bri.co.id/bpum

Masyarakat penerima bantuan diharapkan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Marlen Sitinjak
Istimewa
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingaga 18 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menginformasikan kembali terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI), diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat penerima bantuan diharapkan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Catat cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.

Usaha mikro kecil menengah atau adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Berikut Jumlah UMKM di Pontianak yang Sudah Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Cara Cek Penerima BPUM

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum DI SINI

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

EFORM BRI
EFORM BRI (TRIBUN/ISTIMEWA)

BANTUAN UMKM - Daftar BLT UMKM 2021, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Terbaru Login eform.bri.co.id/bpum

Pencairan BLT UMKM

Dikutip dari Bri.co.id, masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved