Breaking News

Penanganan Covid

Apa PPKM Mikro ? Berikut Skenario Pengendalian Covid Sesuai Zona - Tutup Rumah Ibadah di Zona Merah

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
#MediaLawanCovid mengampanyekan "Hindari Makan Bareng" 

Perbedaan yang juga terlihat mencolok adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.

Sedangkan 75 persen lainnya diminta untuk melakukan kegiatan perkantoran dari rumah.

Pada PPKM berbasis mikro, aturan tersebut diperlonggar.

Kini WFO bisa mencapai 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Restoran dan mal dapat kelonggaran

Hal yang sama juga terlihat dari kapasitas maksimal pengunjung restoran atau tempat makan dan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran hanya diperkenankan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Kini restoran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka untuk pelanggan yang akan menikmati hidangan di tempat.

Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperpanjang satu jam dari semula tutup pukul 20.00 menjadi 21.00. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved