Penanganan Covid

Apa PPKM Mikro ? Berikut Skenario Pengendalian Covid Sesuai Zona - Tutup Rumah Ibadah di Zona Merah

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
#MediaLawanCovid mengampanyekan "Hindari Makan Bareng" 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memulai strategi baru dalam menekan laju penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan PPKM yang berakhir, Senin 8 Februari 2021.

Dimana PPKM ke depan akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021.

Mulai Malam Ini Ayani Mega Mall Pontianak Batasi Operasional Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

A. Zona Hijau

Kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

B. Zona Kuning

Kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

C. Zona Oranye

Kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

D. Zona Merah

Kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

5. Membatasi masuk-keluar wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dimana pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai dengan huruf D akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021.

Kadiskes Kalbar Sebut Aktivitas di Kolam Renang Potensi Terjadi Penularan Covid-19

Bekerja di kantor diperlonggar

Perbedaan yang juga terlihat mencolok adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.

Sedangkan 75 persen lainnya diminta untuk melakukan kegiatan perkantoran dari rumah.

Pada PPKM berbasis mikro, aturan tersebut diperlonggar.

Kini WFO bisa mencapai 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Restoran dan mal dapat kelonggaran

Hal yang sama juga terlihat dari kapasitas maksimal pengunjung restoran atau tempat makan dan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran hanya diperkenankan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Kini restoran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka untuk pelanggan yang akan menikmati hidangan di tempat.

Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperpanjang satu jam dari semula tutup pukul 20.00 menjadi 21.00. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved