Kapolsek Sungai Kakap Lakukan Kunjungan ke Vihara Menjelang Imlek 2572, Ini Imbauannya
Dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Vihara, Kapolsek juga mengecek persiapan vihara dalam menerapkan prokes.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kapolsek Sungai kakap Iptu Suyitno SH, MH diawal tugas barunya menjabat kapolsek melakukan kunjungan ke Vihara Tri Darma Hian Thian Siang Tie Desa Pasar Sungai Kakap Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Pada hari rabu tanggal 3 Februari 2021
Kedatangan Kapolsek Sungai Kakap disambut langsung oleh Ipheng selaku pengurus Vihara Tri Darma Hian Thian Siang Tie Desa Pasar Sungai Kakap.
Adapun tujuan kedatangannya di Vihara dalam rangka kesiapan Pengamanan tahun baru Imlek atau Cap Go Meh sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kapolsek yang baru bertugas di Polsek Sungai Kakap.
Suyitno berharap pengurus vihara dapat bekerjasama dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
• Pimpin Bakti Sosial Menyambut Tahun Baru Imlek, Kapolres Sekadau Imbau Yang Merayakan Patuhi Prokes
Dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Vihara, Kapolsek juga mengecek persiapan vihara dalam menerapkan prokes.
"Kami bersama anggota Polsek Kakap lakukan kunjungan ke vihara atau klenteng yang melakukan ibadah menyambut tahu baru Imlek di wilayah hukum Polsek Sungai Kakap mengimbau kepada para pengurus untuk menerapkan Prokes pada saat melaksanakan ibadah sesuai dengan anjuran serta surat Edaran dari Gubernur kalbar no.443.1/0111 th 2021 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.451/0222/kesra/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada kegiatan Imlek dan Cap Go Meh dalam rangka pengendalian covid-19,” kata Suyitno
Sebelum meninggalkan Vihara, Suyitno menyerahkan lembaran Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/ 0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalimantan Barat.
Dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.451/0222/kesra/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada kegiatan imlek dan cap gho meh dalam rangka pengendalian covid-19 di Kabupaten Kubu Raya
“Surat Edaran Gubernur Kalbar dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh pengurus dan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Imlek dalam melaksanakan ibadah agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar kita semua terhindar dari Covid-19,” harap Suyitno.