Pimpin Bakti Sosial Menyambut Tahun Baru Imlek, Kapolres Sekadau Imbau Yang Merayakan Patuhi Prokes

Berbeda dari tahun sebelumnya, Imlek 2021 berlangsung ditengah merebaknya wabah virus Corona.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sekadau
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko bersama anggota membersihkan lingkungan di sekitar Yayasan Bhakti Luhur dan Kelenteng yang berada di Jl. Irian, Jumat 5 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Menjelang Imlek 2021, Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko mengharapkan agar masyarakat merayakannya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat Imlek tahun ini berlangsung di tengah pandemi.

Hal tersebut disampaikannya pada saat memimpin pelaksanaan kerja bakti, membersihkan lingkungan di sekitar Yayasan Bhakti Luhur dan Klenteng yang berada di Jl. Irian, Jumat, 5 Februari 2021.

Dalam pelaksanaannya, kerja bakti melibatkan masyarakat setempat. Mulai dari menyapu dan mengepel ruangan, mengecat pagar Klenteng serta memangkas pohon di sekitar jalan dilakukan secara bergotong royong untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

Kapolres Sekadau menjelaskan, tujuan lain dari kegiatan ini untuk menjalin silaturrahmi dengan masyarakat Tionghoa disamping menjaga kebersihan pada 2 lokasi yang nantinya akan digunakan untuk menyambut tahun baru Imlek.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko  bersama anggota membersihkan lingkungan di sekitar Yayasan Bhakti Luhur dan Kelenteng yang berada di Jl. Irian, Jumat 5 Februari 2021.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko bersama anggota membersihkan lingkungan di sekitar Yayasan Bhakti Luhur dan Kelenteng yang berada di Jl. Irian, Jumat 5 Februari 2021.

"Berbeda dari tahun sebelumnya, Imlek 2021 berlangsung ditengah merebaknya wabah virus Corona. Tentunya protokol kesehatan harus dikedepankan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Panungko

Kapolres juga berpesan, bagi yang merayakan Imlek diharapkan tetap mematuhi surat edaran Gubernur Kalbar mengenai pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh.

"Surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, mencegah munculnya kluster baru penyebaran Covid-19," hendaknya dipatuhi bersama," pesan Kapolres.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved