Kejari Kapuas Hulu Tahan 3 Tersangka Kasus Tipikor, Amankan Barang Bukti 1,3 Miliar

Mereka kami tahan karena diduga telah terlibat dalam Tipikor, kasus penyimpangan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP model

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tiga orang tersangka Tipikor sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 3 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Akhirnya tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu 3 Februari 2021.

Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman, melalui Kasi Pidsus Martino Manalu menyatakan, tiga orang tersangka tersebut adalah beranisial HS, KV, dan O.

"Mereka kami tahan karena diduga telah terlibat dalam Tipikor, kasus penyimpangan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP model di Desa Semuntik, Desa Seriang, dan Desa Tanjung, di Kecamatan Badau," ujarnya, Kamis 4 Februari 2021.

Martino Manalu menjelaskan, lahan yang di reboisasi di Desa Semuntik seluas 450 hektar, Desa Seriang ada 300 hektar, dan Desa Tajung 300 hektar, pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dua Kasus Dugaan Tipikor Masih Dibidik Kejari Kapuas Hulu

"Dari sumber anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas dari APBN tahun anggaran 2013," ucapnya.

Dijelaskan juga bahwa, para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Tiga orang tersangka tersebut, kami tahan selama 20 hari sejak pada tanggal 3 Februari 2021. Adapun rencananya terhadap perkara tersebut, akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, untuk dilakukan penuntutan dan pembuktian di persidangan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp 1.3 miliar, yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved