Dua Kasus Dugaan Tipikor Masih Dibidik Kejari Kapuas Hulu
Sedangkan tahun 2020 ada tiga perkara Tipikor yang sudah tuntas hingga ke persidangan yaitu perkara Tipikor penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Eddy Sumarman menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dua kasus diduga tindakan pidana korupsi (Tipikor) diwilayah hukum Kapuas Hulu.
"Mudah-mudahan bisa segera tuntas dengan baik, untuk menegakkan hukum Tipikor di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2021.
Sedangkan tahun 2020 ada tiga perkara Tipikor yang sudah tuntas hingga ke persidangan yaitu perkara Tipikor penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Kapuas Hulu melibatkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Uncak Kapuas atas nama Supardi.
Baca juga: Kemenhub Bangun Pelabuhan Penyebrangan Sungai di Silat Hilir
Dilanjutkan Tipikor Pengadaan Tanah Pembangunan Perumahan Dinas Pemda Kapuas Hulu Tahun 2006 yang melibatkan Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husien.
Setelah itu perkara Tipikor Pengadaan Tanah Pembangunan Perumahan Dinas Pemda Kapuas Hulu Tahun 2006 yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kapuas Hulu Mustaan.
"Ketiga terpidana tersebut juga telah menyerahkan pidana uang pengganti atau denda kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan sudah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya. (*)