ATURAN BARU Pemerintah akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Mulai Tahun 2021
Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa 2 Februari 2021, menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.
“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.
• Dapat 2000 Sertifikat Tanah Gratis dari Presiden, Bupati Erlina: Bantu Kurangi Beban Masyarakat
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.
Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.
Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN