Ada Biaya Penggantian Sertifikat Tanah Manual Menjadi Elektronik, Kementerian ATR: BNPB Saja

Pihak kementerian memberikan penjelasan perihal adanya kabar adanya sertifikat tanah yang akan ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Foto dokumen - Presiden Joko Widodo membagikan 133 ribu sertifikat untuk 5200 KK di Pontianak, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak kementerian memberikan penjelasan perihal adanya kabar adanya sertifikat tanah yang akan ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kabarnya, sertifikat tanah tersebut akan digantikan dengan sertifikat elektronik.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Menjawab kabar tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan termasuk soal biaya dari penggantian sertifikat tanah manual menjadi elektronik.

ATURAN BARU Pemerintah akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Mulai Tahun 2021

Staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja.

Namun, nantinya sertifikat manual itu akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu 3 Februari 2021.

Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.

Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.

Targetkan 700 Lebih Sertifikat Tanah Milik Pemkab Sanggau Selesai Tahun 2021

Kapan program diterapkan dan adakah biaya?

Taufiq menjelaskan program itu sudah dimulai saat ini, tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

"Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual," katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.

Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.

Taufiq mengatakan proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual.

Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN.

"Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru," ujarnya.

Dapat Bantuan Sertifikat Tanah Gratis Dari Presiden Jokowi, Kepala Desa Pentek: Sangat Membantu

Dipastikan aman

Terdapat isu bahwa dengan ada sertifikat elektronik ini, maka akan mudah diserahkan kepada para mafia tanah yang mendukung rezim.

"Pernyataan ini tidak benar sama sekali karena selain salah secara moral juga tidak bisa dilaksanakan dalam prakteknya”.

“Pernyataan ini kemungkinan besar sengaja dihembuskan mafia tanah, yang bertujuan untuk menggagalkan proses digitalisasi," tegas Taufiq.

Dia juga mengatakan digitalisasi sangat dibenci para mafia tanah.

Selain itu, sertifikat tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.

"Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat," tuturnya.

Target BPN Provinsi Kalbar Optimis Bagikan 173 Ribu Sertifikat Tanah di Tahun 2021

Pendaftaran tanah juga digital

Selain itu, dilansir laman ATRBPN, 22 Januari 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved