Terima Audiensi KMKS, KPPAD Kalbar Sayangkan Belum Ada Tindak Lanjut Tentang Perda Perlindungan Anak

sampai saat ini dan pada saat KMKS melakukan audiensi dengan KPPAD Kalbar Perda yang dimaksud, masih belum dibuat dan belum ada tindak lanjut oleh pem

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) saat melakukan audiensi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melakukan audiensi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, terkait dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu audiensi yang dilakukan oleh KMKS diterima lansung oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak. Dikesempatan itu, dia mengatakan jika jenis kekerasan terhadap anak yang masih sabgat menonjol dan banyak terjadi adalah kekerasan seksual.

Kata dia, Sambas menjadi satu diantara Kabupaten yang paling tinggi kasusnya, berdasarkan laporan yang masuk, baik itu melalui pengaduan maupun non pengaduan.

Diungkapkan dia, KPPAD Kalbar mencatat sepanjang tahun 2020, pihaknya sudah menerima 378 laporan kasus kekerasan terhadap anak, dan tertinggi adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak.

Figo: DPRD Sudah Usulkan Perda Perlindungan Anak

"Tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas masih sangat tinggi, dan kami telah melakukan koordinasi dan kunjungan ke Pemkab dan DPRD Sambas untuk membahas langkah-langkah penanganan,” ujarnya, Minggu 31 Januari 2021.

Diungkapkan Eka, setelah KPPAD Kalbar berkunjung ke Sambas di tahun 2019, diungkapkan oleh dia jika sebenarnya DPRD Sambas membalas dengan melakukan kunjungan ke KPPAD Kalbar untuk diskusi dan membentuk kesepakatan bersama, guna menindaklanjuti masalah tersebut, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

Namun dia menyayangkan, sampai saat ini dan pada saat KMKS melakukan audiensi dengan KPPAD Kalbar Perda yang dimaksud, masih belum dibuat dan belum ada tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

Dikesempatan yang sama, mantan Sekretaris Umum KMKS, Alfian mengaku turut prihatin dan menyayangkan respon pemerintah daerah yang cenderung lambat dalam menyikapi masalah tersebut.

Kata dia, Pemerintah daerah mestinya peka dan perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah perempuan dan anak di Kabupaten Sambas.

"Pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini, apalagi hal ini menyangkut masa depan regenerasi penerus daerah kedepannya," katanya. 

"Sambas yang dulunya dikenal sebagai Serambi Mekah seharusnya lebih merasa malu dan lebih pro aktif dalam hal pengawasan dan pencegahan untuk menindaklanjuti masalah ini," tutupnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved