MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu
meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat. Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut
"Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.
Sementara itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
• PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online, Ikuti Langkah Ini | Cek Syarat Cetak Ulang NPWP
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Disebutkan, pengubahan bea meterai akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.
Adapun penerimaan negara di tahun 2019 dari bea meterai atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebesar Rp 5 triliun.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 8 Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000, apa saja?
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838