Mulai 1 Februari 2021 - Beli Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Kena Pajak - Cek Harga Pasaran

Bersiaplah mulai 1 Februari nanti, kita semua bakal terkena beban pajak setiap kali membeli pulsa telekomunikasi.

Editor: Rizky Zulham
Kontan
Mulai 1 Februari 2021 - Beli Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Kena Pajak - Cek Harga Pasaran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bersiaplah mulai 1 Februari nanti, kita semua bakal terkena beban pajak setiap kali membeli pulsa telekomunikasi.

Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan listrik.

Jadi selain pulsa dan kartu perdana, beleid ini juga bakal mengenakan pajak penghasilan (PPN) kepada transaksi token listrik, khususnya listrik prabayar serta beragam jenis voucer.

Bisa dalam bentuk voucer belanja hingga voucer gim, termasuk juga voucer dikson.

Cara Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021 dan Cara Dapat Diskon Listrik Khusus Pelanggan 900 VA

Ini tertulis dalam aturan serupa di pasal 9 ayat 4 yakni voucer paling sedikit meliputi voucer belanja (gift voucher) , voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk voucer permainan daring (online game).

Pengenaan pajak ini juga berlaku jika ada konsumen yang mendapatkan semacam penghargan pelanggan atau reward program dalam bentuk voucer, biasanya dalam bentuk voucer loyalis atau voucer penghargaan.

Yang tercatat di pasal pasal 12 ayat 1 adalah penyerahan penghargaan berupa pom (point reward) oleh pemilik pelanggan (principal) kepada pembeli dan atau penerima jasa sebagai pelanggan dan pembeli danaatau penerima jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer tidak dikenai PPN.

Tapi lain cerita lagi jika voucer yang diberikan tersebut ternyata dalam bentuk uang tunai.

Nah, dalam aturan tersebut, justru tidak terkena PPN.

Kalau tidak ada aral melintang, aturan ini bakal mulai berlaku tanggal 1 Februari 2021 nanti yang sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak

Tak Pengaruhi Harga di Konsumen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, maupun voucer.

"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," ujar Hestu dalam keterangan, Jumat (29/1).

Hestu lalu menegaskan beberapa hal pokok terkait pemungutan pajak berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Pertama, terkait pulsa dan kartu perdana.

SUBSIDI TERBATAS - Jadwal Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021 dan Cara Baru Dapat Pulsa Listrik

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Kedua, terkait token listrik. PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Ketiga, terkait voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

"Hal ini disebabkan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," tambah Hestu. 

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Nah, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan.

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved