Mulai 1 Februari 2021 - Beli Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Kena Pajak - Cek Harga Pasaran

Bersiaplah mulai 1 Februari nanti, kita semua bakal terkena beban pajak setiap kali membeli pulsa telekomunikasi.

Editor: Rizky Zulham
Kontan
Mulai 1 Februari 2021 - Beli Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Kena Pajak - Cek Harga Pasaran 

Hestu lalu menegaskan beberapa hal pokok terkait pemungutan pajak berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Pertama, terkait pulsa dan kartu perdana.

SUBSIDI TERBATAS - Jadwal Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021 dan Cara Baru Dapat Pulsa Listrik

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Kedua, terkait token listrik. PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Ketiga, terkait voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

"Hal ini disebabkan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," tambah Hestu. 

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Nah, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan.

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved