Bawa 500 Kayu Olahan Diduga Hasil Pembalakan Liar, Warga Sambas Diamankan Ditpolairud Polda Kalbar
Berdasarkan informasi tersebut, pada sabtu 23 januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB,personel yang sudah menyusuri sungai galing, kecamatan galing, Kabup
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Diduga hasil pembalakan liar, 500 (lima ratus) batang kayu olahan dari berbagai jenis di amankan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalbar dari tangan seorang warga Kabupaten Sambas berinisial IR (37).
Wakil Direktur Pol Airud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin dalam konfrensi pers yang di gelar di Mako Ditpolairud Polda Kalbar, jumat 29 januari 2021 menjelaskan,Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar mendapat informasi akan ada pengiriman kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar melalui jalur sungai.
Berdasarkan informasi tersebut, pada sabtu 23 januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB,personel yang sudah menyusuri sungai galing, kecamatan galing, Kabupaten Sambas mendapati satu unit kapal motor melintas. Mencurigai kapal tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
• Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Menangis Sepanjang Pemusnahan Barang Bukti Sabu
Saat diperiksa, petugas mendapati kapal tersebut membawa ratusan batang kayu hasil olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
''Kapal motor tanpa nama itu di nahkodai oleh seseorang berinisial AY, dan mengangkut sebanyak 500 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),' dan Dari keterangan AY, bahwa kayu tersebut merupakan milik dari IR,''ujarnya.
Selain mengamankan IR, kepolisian juga mengamanakan seorang warga berinisial SP, yang mana SP merupakan pemilik Somil yang mengolah kayu dari hasil pembalakan liar tersebut agar siap pakai.
AKP Ketut Agus, Kanit Sidik Sibdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar menambahkan, para tersangka sudah setahun terakhir melakukan pembalakan liar dan mengolah kayu tersebut.
Dimana, dari hasil penelusuran kayu tersebut didapat dari hutan-hutan lindung di wilayah Kabupaten Sambas.
"Mereka mengaku karena Pandemi Covid 19, susah mencari kerja sehingga melakukan mencari kayu, dan dari pengakuan mereka rutin seminggu sekali melakukan pengiriman kayu - kayu ini, yang kemudian akan di edarkan di Kabupaten Sambas,''ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di ancam dengan pasal 83 ayat (1) B Jo Pasal 12 e undang - undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pecegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)