Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Menangis Sepanjang Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Sebanyak 17 Klip Narkoba siap edar dengan berat total 16,1 gram di amankan dari Ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai pegawai swasta di Kabupaten

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Proses pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan Dirpolairud Polda Kalbar, Jumat 29 Januari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Edarkan Narkoba di wilayah perairan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seorang ibu rumah tangga berinisial MY (32) di amankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Kalbar.

Sebanyak 17 Klip Narkoba siap edar dengan berat total 16,1 gram di amankan dari Ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai pegawai swasta di Kabupaten Ketapang itu.

Ketika dihadirkan pada pemusnahan barang bukti narkoba di mako Ditpolairud Polda Kalbar, Jumat 29 Januari 2021, MY menangis sepanjang waktu, terlebih saat ia melihat barang dagangannya itu dihancurkan dalam blender kemudian dibuang di kloset toilet.

Polresta Pontianak Gelar Rakor Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Kapolres: Tidak Ada Pesta Kembang Api

Wakil Direktur Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin saat memimpin konfrensi pers di mako Ditpolairud Polda Kalbar, Jumat 29 Januari 2021 menyampaikan, MY di tangkap pada 10 Januari 2021 oleh Subdit Gakkum di wilayah Desa Air tarat, kecamatan Kendawangan, Kabupaten ketapang.

MY dijelaskan oleh AKBP Fauzan sudah lama menjadi target operasi dari pihaknya, dan baru pada tanggal tersebut MY berhasil di amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.

‘’anggota mendapat informasi maRaknya peredaran gelap narkoba di Desa Air Tarat, kabupaten Ketapang, dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan MY di rumahnya,’’ujar AKBP Ahmad Fadlin.

Kemudian, Kanit Lidik Ditpolairud Polda Kalbar AKP Jumari menambahkan, bahwa MY dengan jumlah barang bukti yang diamankan tersebut serta informasi yang ada merupakan pengedar kawakan di desanya.

‘’pengakuannya sudah setahunan mengedarkan narkoba ini di Desanya, untuk asal barang masih kita dalami, tetapi ini di kirim melalui jalur air, dan ini masih kita dalami terus dan semoga untuk pengirim dan lainnya cepat tertangkap,’’ujarnya.

Atas perbuatanya, MY di ancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved