Ketua DPRD Bengkayang Ungkap Harapan untuk Darwis-Syamsul Rizal

"Harapan masyarakat tentu Bengkayang lebih baik, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan masih banyak yang kita benahi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Suasana pelaksanaan rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih tahun 2020, Rabu 27 Januari 2021. IST 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus mengungkapkan sejumlah harapan kepada Bupati-Wakil Bupati Bengkayang terpilih.

Hal ini dikatakannya usai rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih tahun 2020, Rabu 27 Januari 2021.

"Harapan masyarakat tentu Bengkayang lebih baik, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan masih banyak yang kita benahi. Kita pasti tetap terus melakukan koordinasi dan komunikasi dnegan pemerintah terdahulu, yang baik kita teruskan, semua pemimpin atau kepemimpinan punya kelebihan dan kekurangan, tapi bagaimana kita saran pendapat untuk kabupaten Bengkayang yang lebih baik," jelasnya.

Komitmen Syamsul Rizal, Wakil Bupati Bengkayang Terpilih Usai Rapat Paripurna Istimewa di DPRD

Sebelumnya, Fransiskus mengungkapkan bahwa Paripurna Istimewa ini digelar guna mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih, yakni pasangan Sebastianus Darwis dan Syamsul Rizal.

Adapun dalam hasil pleno tingkat kabupaten yang sebelumnya telah dilaksanakan, pasangan Darwis-Rizal unggul dari tiga pesaingnya dengan raihan total 44.955 suara.

Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus juga memastikan bahwa pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 ini mengacu dari beberapa tiga data.

Pertama, melalui berita acara KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 5/PL.02.7-BA/6107/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020.

Kedua, keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor Nomor 5/PL.02.7-Kpt/6107/KPU-Kab/I/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020.

Ketiga, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/Sj tanggal 21 Januari 2020 tentang pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

"Kita telah paripurna hasil tersebut, setelah itu kita akan sampaikan kepada Kemendagri untuk pengangkatan dan pelantikan melalui Gubernur Kalbar sebagai kepala pemerintahan yang Anda di daerah," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved