Kabar Gembira THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021 dari Sri Mulyani dan Besaran Gaji PNS Terbaru
Jika tidak ada kendala, pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan menjelang pergantian Tahun Ajaran baru sekitar bulan Juli.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya sepertei yang tertuang dalam salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan.
Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 kategori PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Tahun 2021 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS.
Tahun 2021 PNS akan mendapat gaji utuh mulai dari tunjangan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS serta pensiunan PNS.
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.
Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.
• RESMI BP Tapera Kembalikan Uang Taperum PNS - Pensiunan Cek Saldo Ada Rp 1,5 Triliun dari PT Taspen
Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.
Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
Rincian Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).