Honorer Pemprov Kalbar Sebar Hoax tentang Vaksin COVID, Sutarmidji Pastikan Tak Perpanjang Kontrak
AS membuat postingan di kolom komentar pada sebuah status facebook tentang berita bohong terkait vaksin Covid 19.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pegawai honorer satu di antara instansi Pemprov Kalbar dengan inisial AS diamankan personel Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena menyebarkan berita bohong terkait Vaksin Covid-19.
AS membuat postingan di kolom komentar pada sebuah status facebook tentang berita bohong terkait vaksin Covid 19.
AS di amankan personel Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada senin 25 januari 2021 di kantornya saat dirinya bekerja.
Inti dari komentarnya menyebutkan, bahwa vaksin itu akan menghancurkan rakyat Indonesia, sebab dalam 4-6 bulan, orang-orang yang pernah divaksin akan mengalami sakit.
• Pengakuan AS Pelaku Penyebar Berita Bohong Vaksin Covid-19, Saya Terpancing Komentar Netizen
Mengenai berite tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan apapun penyimpangan yang dilakukan akan tetap ditindak tegas.
“Penyimpangan akan kita tindak dan beberapa staf ada beberapa diberhentikan, kaau yang kontrak sekita 20 orang sudah diberhentikan, termasuk yang buat sebaran hoax vaksin covid-19 yang kemarin ditangani,” ujar Sutarmidji usai Upacara HUT Ke-64 Pemprov Kalbar,Kamis 28 Januari 2021.
Gubernur Sutarmidji pastikan kalau yang menyebarkan berita bohong tentang vaksin itu adalah pegawai kontrak. Maka dengan tegas dikatakannya tenaga kontrak tersebut tidak akan di perpanjang.
“Saya pastikan kalau dia tenaga kontrak tidak akan diperpanjang karena percuma di jajaran pemerintah kalau dia menjadi penyebar hoax penanganan masalah yang dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)