Gaji PNS 2021 Kapan Cair ? Cek Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000 per

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cek Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita gaji PNS 2021 Presiden Jokowi mengubah besaran tunjangan PNS.

Perubahan itu tertuang dalam 4 peraturan presiden yang telah ditandatangani.

Peraturan presiden yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait tunjangan jabatan fungsional PNS.

Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

GAJI PNS 2021 Berubah? Pemerintah Keluarkan Kebijakan Penyetaraan Jabatan ASN | Update Gaji PNS

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini tahap atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan itu akan memberikan pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26 Januari 2021.

"Untuk mengatasi hal demikian, kelas -nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.

Tahap tahap ASN mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghasilan tersebut gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau tahap lain yang melekat pada jabatan.

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup tahap ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.

Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan

2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan

3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

1. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan

2. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan

3. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan

KEPUTUSAN Sri Mulyani Terkait Kenaikan Gaji PNS 2021 - GAJI 13 THR dan Tunjangan PNS Tanpa Potongan

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000 per bulan

2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan

3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan

4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Analis Perbendaharaan Negara

1. Pranata Keuangan Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan

2. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan

3. Pranata Keuangan Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujar dia.

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

UPDATE TERBARU Rincian Besaran Gaji PPPK, Lebih Besar dari Gaji PNS ?

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan yang dilaporkan.

2. Berijazah paling rendah D4 / S1 / S2 atau yang sederajat.

3. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

4. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berhubungan dengan tugas jabatan.

5. Masa jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP), administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada, habis-habisan, tanpa harus masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada batasan usia pensiun yang bertanggung jawab yang memiliki kompetensi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi manajemen yang manajemen," jelas dia.

Besaran Gaji PNS

Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.

GAJI PNS Rp 9 Juta, Pengusaha Ini Sebut akan Positif Dongkrak dan Pulihkan Perekonomian Masa Pandemi

A. RINCIAN GAJI

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

FAKTA Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta di 2021 - Skema Besaran Gaji PNS Terbaru hingga Kenaikan Tunjangan

B. RINCIAN TUNJANGAN KINERJA

Kemudian untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved