GAJI PNS Rp 9 Juta, Pengusaha Ini Sebut akan Positif Dongkrak dan Pulihkan Perekonomian Masa Pandemi

Pengusaha dari Apindo menilai akan positif bagi perekonomian Indonesia di masa pandemi jika gaji PNS Rp 9 juta terjadi.

ISTIMEWA
Ilustrasi - gaji pns 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengusaha menilai akan positif dampaknya jika gaji yang diterima PNS Rp 9 juta terjadi.

Hal itu disampaikan satu diantara pengusaha di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ia menilai, jika PNS gaji Rp 9 juta maka akan mendongkrak perekonomian di masa pandemi terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

Karena, diungkapkan, daya beli masyarakat saat ini turun akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga mengganggu aktivitas dunia usaha.

Anggota Dewan Pertimbangan Apindo Nina Tursina mengatakan, ada kemungkinan ekonomi bisa cepat pulih jika pemerintah menaikkan gaji PNS minimal ke angka Rp 9 juta.

Baca juga: KLARIFIKASI Mendikbud Nadiem Makarim: Formasi CPNS Guru Tetap Ada

Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menyetujui rencana kenaikan gaji PNS yang diwacanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kalau gaji PNS Rp 9 juta, pelaku usaha ada harapan terhadap naiknya daya beli untuk masing-masing produk," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu 9 Januari 2021.

Kendati demikian, dampak langkah ekstrem dengan menaikkan gaji PNS setelah krisis 1998 dilihatnya berbeda dari situasi pandemi sekarang.

"Karena ini beda, situasi krisis 1998 dengan pandemi. Ini kita lebih waswas, beda, pertimbangannya banyak banget, ini berat walaupun ada subsidi juga terbatas," kata Nina.

Dia menambahkan, pelaku usaha banyak yang pusing menghadapi dampak pandemi karena belum tahu kapan selesainya.

"Jadi untuk konsumen juga beli kebutuhan lain gimana nanti. Ini tidak tahu sampai kapan, konsumen hemat-hemat agar tidak sampai kehabisan dana," pungkasnya.

Batal Naik

Awalnya, pemerintah memang berencana mulai tahun 2021, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji minimal Rp 9 juta per bulan.

Namun informasi terakhir mengabarkan, realisasi rencana pemerintah tersebut tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2021.

Sebenarnya, jumlah gaji sebesar itu merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved