DATA SIM Pudar atau Rusak Tapi Masa Berlaku Masih Panjang, Tukarkan ke Polres Gratis dan Tidak Ribet
Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, warna SIM sering kali pudar bahkan foto pemilik sampai tak terlihat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dimiliki bagi para pengendara mobil dan juga motor.
Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, warna SIM sering kali pudar bahkan foto pemilik sampai tak terlihat.
Kalau sudah begitu, sebenarnya bisa atau enggak sih kalau ingin memperbarui fotonya?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.
• Syarat Perpanjangan SIM 2021
"Prosesnya mudah karena tidak seperti membuat SIM baru," ujarnya.
"Untuk kasus SIM foto pudar sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM," imbuhnya.
Menurut dia, kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
• Berikut Tempat Pembuatan Surat Psikologi untuk Syarat Penerbitan SIM
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
• Cara Dapat Surat Izin Mengemudi Gratis atau SIM Gratis 2021 - Cek Syarat Wajib Berikut Ini
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.