Syarat Perpanjangan SIM 2021

Halo Bun, mohon informasinya. Untuk perpanjangan SIM, apa saja persyaratannya. Apakah ada perbedaan di tahun 2021.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Untuk perpanjangan SIM, apa saja persyaratannya. Apakah ada perbedaan di tahun 2021.

Terima kasih.

08532214xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk persyaratan perpanjangan SIM masih seperti biasanya yaitu melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Foto copy e-KTP 2 lembar
2. SIM yang lama yang masih berlaku yang asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang asli
4. Surat keterangan sehat rohani (asli)

Untuk pembuatan surat keterangan sehat rohani (psikologi) tempatnya di dekat Simling.

Petugas psikologi untuk simling sudah kita siapkan juga berdampingan saat operasional.

AKP Priscilla Oktaviana

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pontianak Kota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved