Cara Dapat Surat Izin Mengemudi Gratis atau SIM Gratis 2021 - Cek Syarat Wajib Berikut Ini

Biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu dimungkinkan bisa gratis.

Editor: Rizky Zulham
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu dimungkinkan bisa gratis.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

- Penerbitan BPKB

- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

- Penerbitan SKCK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved