Ruhermansyah Pastikan Bawaslu Sekadau Siap untuk Persidangan di MK
Kami provinsi tidak ikut menghadiri, kabupaten sajam namun saya pasti rekan di Kabupaten sudah siap untuk hadir sidang di MK besok pukul 11.00 WIB
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Walau tak hadir mendampingi Bawaslu Sekadau sebagai lembaga pemberi keterangan, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah memastikan jika pihaknya telah siap untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul gugatan yang layangkan oleh petahana dari Sekadau, dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 kepada MK setelah tumbang dari pendatang baru Aron-Subandrio.
"Kami provinsi tidak ikut menghadiri, kabupaten sajam namun saya pasti rekan di Kabupaten sudah siap untuk hadir sidang di MK besok pukul 11.00 WIB," katanya, Selasa 26 Januari 2021.
Sebelumnya, Ruhermasyah menerangkan jika pihaknya telah melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Sekadau dan hasilnya sudah siap.
Baca juga: Mujiyo Ungkap Waktu Persidangan Gugatan di MK untuk Sekadau
Kesiapan tersebut, lanjutnya, diukur dengan materi keterangan tertulis sudah siap dan sudah selesai dibuat dan selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, terkait dengan anggaran meski relatif kecil ada tersedia dalam kegiatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kesiapan selanjutnya adalah kami juga memberikan bimbingan sikap dan mental dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi. Yang menghadapi langsung di sidang mahkamah konstitusi adalah Bawaslu kabupaten Sekadau kami Bawaslu provinsi sebagai pendamping," jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa Bawaslu/Bawaslu provinsi/Bawaslu kab kota disebut atau para pihak sebagai lembaga pemberi keterangan. (*)