Mujiyo Ungkap Waktu Persidangan Gugatan di MK untuk Sekadau
"Mulai sidang pendahuluan tanggal 26 Januari ini, untuk Sekadau dijadwalkan tanggal 27 Januari," kata Mujiyo
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar, Mujiyo mengungkapkan jika waktu persidangan untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh petahana di Sekadau akan segera digelar.
Adapun persidangan gugatan itu akan digelar pada hari kedua setelah sidang pendahuluan pertama pada 26 Januari 2021.
"Mulai sidang pendahuluan tanggal 26 Januari ini, untuk Sekadau dijadwalkan tanggal 27 Januari," kata Mujiyo, Selasa 26 Januari 2021 kepada Tribun.
Untuk sidang di MK itu, Mujiyo pun mengatakan jika pihaknya dimungkinkan akan mendampingi KPU Sekadau.
Baca juga: Jelang Persidangan di MK, Rupinus-Aloysius Siapkan Belasan Kuasa Hukum
"Insyallah hadir mendampingi," kata Mujiyo.
Seperti diketahui, dari 132 perkara sengketa pilkada yang sudah diregistrasi oleh MK, satu diantaranya berasal dari Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kalbar.
Adalah sengketa yang diadukan oleh petahana Rupinus-Aloysius asal Sekadau yang kalah oleh pendatang baru, Aron-Subandrio.
Mujiyo menegaskan jika pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di MK.
"Langkah kami adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuat jawaban terhadap gugatan tersebut," tambahnya.(*)