Jelang Persidangan di MK, Rupinus-Aloysius Siapkan Belasan Kuasa Hukum

Satu diantara Kuasa Hukum Rupinus - Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan hingga saat ini jumlah kuasa hukum yang sudah siap adalah sebanyak 17 orang.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Jelang persidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, yang akan digelar pada 27 Januari 2021, Rupinus-Aloysius siapkan belasan kuasa hukum.

Seperti diketahui, Rupinus-Aloysius merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang bertarung pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau melawan pasangan Aron-Subandrio.

Dalam pertarungan itu, pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan pada Pilkada serentak di Kabupaten Sekadau.

Satu diantara Kuasa Hukum Rupinus - Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan hingga saat ini jumlah kuasa hukum yang sudah siap adalah sebanyak 17 orang.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Rupinus-Aloysius di MK Akan Digelar 27 Januari Mendatang

" dimungkinkan juga ada penambahan, jika dianggap perlu, tapi sedang kami pertimbangkan," ungkapnya, Kamis 21 Januari 2021.

Lebih lanjut Sanen yang didampingi dua orang kuasa hukum Rupinus-Aloysius lainnya yakni Markus dan Marsel mengungkapkan sejak 2 hari lalu, tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius sudah melakukan kajian atas langkah hukum yang telah dilakukan sejauh ini.

"Seperti diketahui, Rupinus-Aloysius menempuh langkah hukum untuk mendapatkan keadilan, seperti
melapor ke Bawaslu, dan untuk langkah hukum lainnya sedang dipertimbangkan," tandasnya.

Pihaknya pun meyakini majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan serius dan mempertimbangkan seluruh bukti yang disampaikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved