Curi Tiga Kotak Amal Berisi Jutaan Rupiah, Warga di Pemangkat Sambas Diamankan Polisi
Tersangka melakukan aksinya di Kantor Pos Giro Pemangkat, dengan mengambil tiga buah kotak amal
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kapolsek Pemangkat Kompol Raden Real Mahendra mengatakan mereka baru saja mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kotak amal, di Kantor Pos Giro Pemangkat.
Sebelumnya kata Kapolsek, mereka sudah menerima laporan polisi perihal pencurian Kotak Amal di Kantor Pos Giro Pemangkat.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Pemangkat lansung bergerak untuk mencari tahu dan menyelidiki kasus tersebut.
"Benar kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial J alias T berusia 30 tahun. Pelaku di duga melakukan pencurian terhadap kotak amal yang ada di Kantor Pos Pemangkat," ujarnya, Selasa 26 Januari 2021.
• Kapolsek Pemangkat Ungkap Kronologis Pencurian Kotak Amal di Kantor Pos Giro
Dijelaskan oleh Kapolsek Pemangkat, kejadian itu bermula pada saat tersangka J melakukan pencurian di Kantor Pos Giro Pemangkat yang beralamat di Jalan Uray Bawadi, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.
Dimana tersangka melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 01.22 wib.
Tersangka melakukan aksinya di Kantor Pos Giro Pemangkat, dengan mengambil tiga buah kotak amal yang di perkirakan isinya berjumlah jutaan rupiah.
"Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu kemarin, tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 01.22 WIB," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, dan didapatkan bahwa tersangka J sebagai pelakunya.
"Terlapor dalam hal ini adalah tersangka J di tangkap pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 02.00 Wib di Jalan M Hambal Desa Pemangkat Kota," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Sambas itu.
Karenanya, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 363 KUHP.
Dari tangan tersangka di sita barang bukti berupa satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.
Satu buah tang penjepit bergagang warna merah, satu helai baju kemeja lengan pendek warna putih dan satu helai celana pendek berbahan jeans warna biru. (*)