SALDO Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Belum Cair Segera Lapor dan Jadwal Pencairan Taperum Tahap 2
Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 19 Januari 2021, dan tahap berikutnya Rp 1,5 triliun pada Februari 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SALDO Pensiunan PNS dan Ahli Waris Belum Cair Segera Lapor dan Jadwal Pencairan Uang Taperum Tahap 2
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan
Call Center BP Tapera: 021-156
Email: layanan@tapera.go.id
Whatsapp: 08118-156-156
(*)
Rekomendasi untuk Anda