SALDO Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Belum Cair Segera Lapor dan Jadwal Pencairan Taperum Tahap 2

Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 19 Januari 2021, dan tahap berikutnya Rp 1,5 triliun pada Februari 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
SALDO Pensiunan PNS dan Ahli Waris Belum Cair Segera Lapor dan Jadwal Pencairan Uang Taperum Tahap 2 

Tambos Hutabarat menambahkan, dukungan aktif Taspen kepada PNS penerima pensiun mencakup lebih dari 9.000 titik di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami mengelola dana dari PNS aktif sekitar 3.906.000 orang dan 2,81 juta orang PNS pensiun. Para pensiunan ini bisa mencairkan dananya di masing-masing cabang terdekat, dan tidak perlu berkerumun," imbuh Tambos.

PNS aktif peroleh saldo awal peserta Tapera Sejalan dengan operasional BP Tapera, Dana Taperum yang akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta Tapera senilai Rp 9,2 triliun dapat diakses melalui portal Tapera mulai Maret 2021.

Ke depan, portal tersebut juga menjadi sarana informasi bagi peserta untuk melihat akumulasi simpanan yang dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji dan hasil pemupukannya secara transparan.

Saat ini, BP Tapera sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas.

Realisasi initial project ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan dan diharapkan dapat dimulai pada April 2021.

Eko menyebutkan, tahun ini akan menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah sebagai initial project.

"Semester I akan disalurkan untuk 11.000 unit rumah, dan semester II disalurkan untuk 42.000 unit rumah," tuntas Eko.

Sudah Dicairkan 19 Januari 2021

Kabar gembira ini disampaikan oleh Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui Pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021

"Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018," ujarnya dikutip dari situs resmi BP Tapera, Jumat 15 Januari 2021.

Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:

- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.

Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved