Diduga Lakukan Penipuan, Ketum Organisasi Berbasis UMKM di Kalbar Dipolisikan

Untuk meyakinkan Mustafa, FM pun menyertakan screenshot chatting dengan satu diantara pegawai Bank BUMN bahwa dana Retensi itu benar adanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho
Mustafa (memegang handphone) saat menunjukan surat pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Kalbar saat didampingi kuasa hukumnya, Syahri saat ditemui di Pontianak, baru-baru ini. DHO 

Bahkan pimpinan Bank yang disebut-sebut FM dibuktikan dengan chat meyakinkan Mustafa tidak mengenali FM dan juga mengaku tidak pernah menjalin komunikasi terkait dana retensi karena hal tersebut bukan tugas dan kewenangannya di Bank tersebut.

Mendapat penjelasan tersebut, Mustafa pun menunjukan dokumen yang berkop Bank BUMN tersebut yang diterima dari FM.

Setelah melihat dokumen tersebut, satu diantara pimpinan Bank BUMN tersebut juga mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah dibuat dan tidak pernah ada pencarian dana retensi atas nama FM.

"Ternyata KOP surat tersebut merupakan KOP Surat lama. Bahkan berdasarkan keterangan dari Pegawai Bank, bahwa di Bank tersebut tidak ada petugas yang berinisial E menemui saya untuk meyakinkan terkait dana retensi saat itu," kata Mustafa.

Kasus ini, lanjutnya sudah dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

Bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi.

"Saat menjadi saksi saya bertemu dengan oknum inisial E yang mengaku jadi pegawai Bank, akhirnya dia mengaku dia dibayar oleh FM untuk mengaku-mengaku dan meyakinkan saya saat itu," bebernya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Mustafa, Syahri menjelaskan jika perbuatan yang dilakukan oleh FM sangat patut diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 263 KUHP.

"Kita sudah melaporkan kasus ini, klien saya juga sudah dipanggil sebagai saksi, informasinya masih penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Syahri.

Lebih lanjut, Syahri pun mengatakan jika kasus ini merupakan pidana dan bukan perdata.

"Yuris prudensi merupakan keputusan perkara terdahulu yang telah mempunyai hukum tetap dan menjadikan rujukan untuk perkara, terkait FM ini karena sebagian umum orang mengatakan inikan perdata, yuris prudensinya tidak mengatakan demikian, yuris prudensi disebutkan perjanjian yang dibuat atas itikad buruk termasuk dalam penipuan," tambahnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved