Pihak Sriwijaya Air Siap Berikan Asuransi 100 Persen Hak Ahli Waris Sesuai Undang-undang
Kami pastikan 100% hak keluarga korban kami berikan sesuai undang-undang," pungkasnya.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Distrik Manager Sriwijaya Air Faisal Rahman mengatakan untuk mengurus asuransi korban pesawat harus melengkapi dokumen secara lengkap, Jumat 22 Januari 2021.
"dalam pengurusan asuransi kepada Sriwijaya Air dokumen dipastikan harus lengkap," tutur Faisal Rahman ditemui awak media di acara penutupan posko Crisis Center Gedung Serba Guna Chandra Dista Wiradi Bandara Internasional Supadio.
Kemudian, ia menambahkan bahwa dokumen untuk mengurus asuransi harus dilengkapi agar proses asuransi bagi ahli waris berjalan lancar tanpa ada hambatan sama sekali.
"Kalbar semua dalam proses, intinya ketika kelengkapan dokumen lengkap InshaAllah kita langsung bisa proses," jelasnya.
Baca juga: Kolisun Korban Sriwijaya Air Izin Belanja Perabotan dan Baju Ke Jakarta
Distrik Manager Sriwijaya ini menjelaskan bahwa proses untuk mengurus asuransi tersebut melalui Whatsapp group agar keluarga korban aktif mencari dan memberikan pertanyaan kepada pihak Sriwijaya Air dan unsur lainnya.
Jika Pihak keluarga ingin mengetahui informasi terkait asuransi tersebut bisa datang langsung ke kantor Sriwijaya Air yang nantinya akan dibantu oleh staf dalam memberikan informasi kelengkapan dokumen-dokumen yang masih dalam proses.
"Kami sampaikan bahwa semua proses ini langsung ke Kami dan tidak ada melalui perantara jadi kami berharap kepada keluarga korban untuk selalu berkomunikasi aktif dengan kami sudah menyediakan WA group, kami juga sudah membuka kantor pelayanan di jalan Imam bonjol ataupun di Bandara," tambahnya.
Posko Sriwijaya Air di Kantor jalan Imam Bonjol maupun di Bandara Internasional Supadio agar memudahkan keluarga korban mendapatkan informasi serta tidak melalui perantara dalam proses melengkapi dokumen.
"Bilamana keluarga korban ingin menanyakan sesuai mengenai kekurangan dokumen segala macam bisa langsung ke kantor kami tanpa melalui perantara. Kami pastikan 100% hak keluarga korban kami berikan sesuai undang-undang," pungkasnya. (*)