Upaya Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Petugas Gabugan Kabupaten Sekadau Gelar Operasi Yustisi

Sekitar 6 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar lokasi kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran pribadi

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sekadau
Operasi Yustisi berlangsung di depan Kantor Camat Sekadau Hilir Jl. Merdeka Selatan, gabungan TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD, Jumat 22 Januari 2021. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -Operasi Yustisi dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat pada lokasi yang berbeda, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kali ini, Operasi Yustisi berlangsung di depan Kantor Camat Sekadau Hilir Jl. Merdeka Selatan, diawali apel petugas gabungan TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD, Jumat 22 Januari 2021.

Setelah itu, petugas gabungan langsung berpencar sesuai instruksi yang disampaikan masing-masing Padal untuk melaksanakan penegakan prokes bagi pengguna kendaraan roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang melintasi kawasan tersebut.

Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Teguran Tertulis dan Lisan

Kapolres Sekadau melalui Kasubbag Dalgar Bagren AKP Sabar Simanjuntak menjelaskan, pelanggar tetap diberikan teguran secara lisan, tertulis serta dilakukan rapid test.

Selain itu, lanjut AKP Sabar, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi sosial, menyapu jalan selama 15 menit.

"Pelanggar protokol kesehatan diimbau untuk tidak mengulangi. Sekitar 6 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar lokasi kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran pribadi," kata AKP Sabar.

"Kesadaran yang dimaksud untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas, menjaga keselamatan pribadi dari ancaman virus Corona," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved