KPU Tetapkan Jarot Winarno-Sudiyanto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih
Penetapan paslon terpilih dilakukan oleh KPU saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan paslon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinta
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, menetapkan pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020.
Penetapan paslon terpilih dilakukan oleh KPU saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan paslon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020 di Hotel My Home Sintang, Jumat 22 Januari 2021.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah beserta 4 komisioner.
Baca juga: 61 Tahun Jarot Winarno, Separuh Usia Melayani Masyarakat, Sintang Sudah Dianggap Kampung Halamannya
Jarot Winarno-Sudiyanto, paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 tampak kompak mengenakan kemeja warna putih bersama.
Dua pasangan calon lain Yohanes Rumpak-Syariffudin maupun paslon Askiman-Hatta tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
Dua meja yang disediakan oleh KPU kosong.
"Menetapkan Suara terbanyak nomor urut 01 Jarot Winarno-Sudiyanto perolehan suara 114.529 suara atau 47,95 persen. Dari total suara sah sebagai bupati dan wakil bupati Sintang terpilih hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Kami nyatakan sah dan ditetapkan," kata Hazizah. (*)