PENCAIRAN BLT Karyawan, Cek Kapan BLT BPJS Termin 3 Cair serta Kepastian Pencairan BLT Termin 2 2021

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Cek kepastian bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau pencairan BLT Karyawan termin 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Masih banyak karyawan yang menanti-nanti kapan pencairan BLT Karyawan termin 3 2021.

Belum ada memang pengumuman resmi pemerintah apakah BLT Karyawan ini akan diberikan kembali untuk termin 3.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu masih adapula karyawan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggu-nunggu pencairan BLT BPJS termin 2 yang belum dicairkan hingga sekarang.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.

Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta.

Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa 29 Desember 2020.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021'

Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved