Sidang Sengketa Pilkada Rupinus-Aloysius di MK Akan Digelar 27 Januari Mendatang
Adapun agenda dalam sidang pendahuluan tersebut diantaranya, Pemeriksaan berkas, Penyampaian substansi permohonan, dan pengesahan alat bukti.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Persidangan sengketa Pilkada Sekadau akan digelar pada 27 Januari 2021 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Rupinus-Aloysius sebut sudah siap saksi, bukti dan ahli.
Kuasa hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen menjelaskan untuk sidang pendahuluan tersebut akan dilaksanakan secara daring dan luring.
"Akan ada yang langsung datang ke gedung MK dan secara daring. Karena memang memperhatikan protokol Covid-19," jelasnya.
Adapun agenda dalam sidang pendahuluan tersebut diantaranya, Pemeriksaan berkas, Penyampaian substansi permohonan, dan pengesahan alat bukti.
Sanen menjelaskan nantinya setelah penyampaian permohonan, akan ada jawaban dari pihak termohon dan keterangan dari pihak terkait.
Baca juga: Usulan Kenaikan Pangkat, 19 Personel Polres Sekadau Jalani Tes Beladiri
Selanjutnya pada tanggal 15-16 Februari akan ada putusan sela dari MK, setelah putusan sela baru akan diperiksa pokok perkara.
"Terkait persiapan pokok perkara, saksi, bukti dan ahli semuanya sudah dipersiapkan. Kita juga mendapatkan fakta baru yang dapat dijadikan bukti tambahan pada sidang pendahuluan nanti," ungkapnya.
Adapun pokok permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Rupinus-Aloysius ke Mahkamah Konstitusi adalah perulangan, baik ulang pemungutan suara dan ulang perhitungan hasil pemungutan suara.
Hal itu dikarenakan pihaknya menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak di Kabupaten Sekadau tahun 2020.
"Kita juga mendapatkan perkembangan terkait dengan proses hukum di institusi lain seperti Bawaslu, yang nantinya dapat dijadikan sebagai bukti pendukung," ungkapnya.
Sanen menyebut untuk laporan di Bawaslu Sekadau sejatinya semua laporan telah ditindaklanjuti. Dengan hasil ada terlapor yang terbukti bersalah dan ada laporan yang tidak memenuhi unsur.
Sanen memastikan saat ini pihaknya akan fokus pada proses di Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan langkah hukum lainnya yang akan diambil. (*)