Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman RI, Cornelis Minta Masukan Masyarakat

DPR RI melalui Komisi II DPR RI akan segera menindak lanjuti dengan melakukan fit and proper test untuk memilih 9 orang dari 18 calon anggota Ombudsma

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH menyampaikan bahwa Presiden RI telah menyerahkan 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 kepada DPR RI pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Ia pun mengatakan, DPR RI melalui Komisi II DPR RI akan segera menindak lanjuti dengan melakukan fit and proper test untuk memilih 9 orang dari 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. 

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Baca juga: Cornelis: UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Sudah Mulai Memberikan Hasil yang Positif

"Komisi II DPR RI akan melakukan fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 27 Januari 2021 mendatang," kata Cornelis secara tertulis yang diterima Tribun, Kamis 21 Januari 2021.

Diungkapkannya, berdasarkan pasal 226 ayat (2) huruf e Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI, tahap fit and proper test dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Cornelis mengatakan bahwa Komisi II DPR RI sangat mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat agar mendapatkan informasi yang komprehensif terkait 18 calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Saran dan masukan dapat diberikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara II Lantai 2 Jl. Gatot Subroto Jakarta 10270 atau melalui telpon (021) 5715522, 5715524, Fax. (021) 5715493 email: set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2021. 

Selain itu, lanjutnya, Komisi II DPR RI juga akan mensosialisasikan Calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 kepada masyarakat dalam rangka uji publik melalui media sosial maupun elektronik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved