Cornelis: UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Sudah Mulai Memberikan Hasil yang Positif

Cornelis juga menyampikan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mulai memberikan hasil yang positif terhadap pelaksanaan sistem merit ya

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Drs Cornelis MH. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs Cornelis MH menghadiri Rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Serta Menteri Keuangan RI Secara Virtual dan fisik dengan berpedoman Protokol Kesehatan COVID-19 pada Senin (18/1/2021).

Pada kesempatan ini Cornelis menyampikan bahwa saat ini pemerintah memandang masih belum perlu melakukan perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN justru sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi hususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju.

Baca juga: Cornelis Minta Pemerintah Lebih Tanggap Terhadap Bencana

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan komitmen seluruh komponen bangsa dan sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju," ujar Cornelis.

Cornelis juga menyampikan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mulai memberikan hasil yang positif terhadap pelaksanaan sistem merit yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional maupun global.

"Pada saat ini pemerintah sedang berupaya menyusung grand design Manajemen ASN dalam menghadapi tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit," terang Cornelis.

Ia juga mengatakan Peran KASN masih sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi penerapan sistem merit secara independen.

Baca juga: Hadiri HUT PDI Perjuangan Ke 48, Cornelis Ajak Kader Bergotong Royong Bersama Pemerintah

"Dalam hal kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pada dasarnya sudah melakukan pengaturan tersendiri tentang manajemen PPPK," katanya.

Penyelesaian tenaga honorer, tidak perlu dimasukan kedalam undang-undang Sambung Cornelis, karena pada saat ini pemerintah terus berupaya melakukan penyelesaiannya melalui skema PPPK.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru (kebutuhan 1 juta guru, sejumlah 34.954 telah direkrut melalui seleksi PPPK tahun 2019)," tutup Cornelis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved